BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi

gusWedha - Rabu, 19 Agustus 2026 15:10 WIB
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Integrated Criminal Justice System atau ICJS dinilai tidak seharusnya hanya menjadi sistem digital untuk menghubungkan data dan mempercepat pertukaran berkas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sistem tersebut dinilai perlu dikembangkan menjadi instrumen pencegahan kejahatan.

Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., mengatakan pendekatan terhadap ICJS perlu disesuaikan dengan tantangan kejahatan yang semakin kompleks.

Baca Juga:

Menurut dia, negara tidak cukup hanya bertindak setelah tindak pidana terjadi.

"Negara tidak boleh hanya hadir setelah ada korban. Negara harus hadir lebih dulu, membaca risiko, dan mencegah kejahatan terjadi," tegasnya dalam diskusi kebijakan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Indira, ICJS tidak boleh berhenti sebagai perangkat administrasi.

Sistem tersebut harus dapat membantu negara membaca potensi risiko dan melakukan pencegahan sebelum kejahatan terjadi.

Dari Reaktif Menjadi Prediktif

Indira menilai sistem peradilan pidana selama ini cenderung bekerja secara reaktif.

Ketika ada laporan, perkara diproses. Setelah ada korban, aparat mencari pelaku.

Pola tersebut membuat negara berpotensi selalu berada satu langkah di belakang pelaku kejahatan.

Karena itu, ia menawarkan perubahan pendekatan dari reaktif menjadi prediktif dengan memanfaatkan data.

Menurut dia, integrasi data perkara pidana dengan data lalu lintas barang, kependudukan, serta indikator sosial dan ekonomi dapat membantu menemukan pola kejahatan.

Data tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membaca wilayah yang rawan penipuan online menjelang hari raya, peningkatan penyelundupan ketika pengawasan melemah, hingga potensi konflik sosial yang dipengaruhi ketimpangan ekonomi.

"Data adalah bahasa baru negara untuk berbicara dengan masa depan," ujarnya.

Namun, Indira mengingatkan penggunaan data dalam ICJS harus disertai tanggung jawab dan pengawasan.

Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang harus diterapkan, yakni proporsional, akuntabel, dan diawasi.


Prinsip proporsional berarti data hanya digunakan sebatas yang diperlukan untuk tujuan pencegahan.

Prinsip akuntabel mengharuskan setiap analisis dan keputusan dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, mekanisme pengawasan independen diperlukan agar data tidak berubah menjadi alat pengawasan berlebihan terhadap masyarakat.

Lima Indikator Keberhasilan ICJS

Indira juga menilai ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana perlu diubah.

Selama ini, keberhasilan kerap dilihat dari jumlah perkara yang masuk, kecepatan perkara diputus, dan jumlah perkara yang dieksekusi.

Menurut dia, ukuran tersebut tidak cukup jika tujuan akhirnya adalah menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Ia mengusulkan lima indikator keberhasilan baru.

Pertama, daya cegah. Sistem harus mampu meredam potensi kejahatan sebelum terjadi, bukan sekadar menangani perkara setelah tindak pidana terjadi.

Kedua, kecepatan keadilan. Kecepatan tidak hanya diukur dari proses persidangan, tetapi sejak laporan pertama hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, efisiensi. Integrasi sistem diharapkan dapat mencegah perputaran berkas yang tidak perlu dan mengurangi pekerjaan ganda antar-lembaga.

Keempat, transparansi. Masyarakat perlu dapat melihat bahwa proses hukum berjalan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, kepercayaan. Indikator ini dinilai paling mendasar karena hukum membutuhkan kepercayaan masyarakat agar memiliki wibawa.

ICJS Bukan Sekadar Proyek Teknologi

Indira mengatakan kesalahan terbesar dalam membangun ICJS adalah menganggapnya hanya sebagai proyek teknologi informasi.

Menurut dia, teknologi hanyalah alat untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.

Agar ICJS dapat berjalan secara optimal, diperlukan lima pilar utama, yaitu integrasi data, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan sumber daya manusia, dan mekanisme pengawasan.

Integrasi data diperlukan agar setiap lembaga memiliki bahasa data yang sama.

Harmonisasi regulasi dibutuhkan supaya aturan antar-lembaga tidak saling bertabrakan.

Sementara itu, interoperabilitas teknologi diperlukan agar berbagai sistem dapat saling terhubung.

Peningkatan sumber daya manusia juga penting agar aparatur mampu memahami data, menjaga etika, dan berorientasi pada pelayanan.

Pilar terakhir adalah pengawasan, baik internal maupun eksternal, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

"Tanpa kelima pilar ini, teknologi secanggih apa pun hanya akan menjadi pajangan mahal di atas meja," pungkasnya.

Tujuan Akhir Adalah Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, pembangunan ICJS diarahkan bukan semata-mata untuk mempercepat administrasi perkara.

Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum.

Hukum yang hanya menghasilkan kepatuhan karena tekanan, menurut pandangan tersebut, akan melahirkan ketertiban yang rapuh.

Sebaliknya, hukum yang dipercaya masyarakat dapat membangun ketertiban yang lebih kuat.

Karena itu, ICJS diharapkan berkembang menjadi sistem yang tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi.

Sistem ini juga diharapkan mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, meningkatkan transparansi, dan pada akhirnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
Pesan Tokoh Kotamobagu dari Kantor Dewan Pers: Pers Daerah Jangan Cuma Jadi Penonton!
HUT RI ke-81: Prof. Didik Rachbini Sebut Demokrasi dan Negara Hukum Indonesia Sedang Diuji
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru