BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik

T.Jamaluddin - Rabu, 19 Agustus 2026 18:08 WIB
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya," jelasnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu kendaraan lain yang melintas, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.

Namun, setelah sampai di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.

"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat," ujar Kompol Dizha.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju kantor polisi.

"Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh," kata Kompol Dizha.

Setibanya di Polresta Banda Aceh, polisi mengamankan NPA bersama sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, NPA disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Hendri.

"Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan," tambahnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
Pengawal Diduga Lontarkan Ucapan Rasial ke Mahasiswa, Gubernur Maluku: Manusia Bisa Khilaf
ICJS Harus Jadi “Tameng” Pencegahan, Bukan Sekadar Sistem Administrasi
Sudah 20 Kali Beraksi Berkedok Razia Polisi, Residivis di Medan Akhirnya Dibekuk usai Perkosa Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru