Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Hendri, 46 tahun, warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, pada Ahad, 16 Agustus 2026.
Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami sejumlah luka tusuk.
Baca Juga:
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban mengalami tujuh luka tusuk.
Hal itu disampaikan setelah polisi memeriksa terduga pelaku pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam," kata Kompol Dizha.
Menurut polisi, luka korban terdapat di bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di dada, serta bagian telinga, siku kanan dan jari-jari.
Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai kendaraan menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas.
Ketika itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Tabrakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya," jelasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan dan tidak mengganggu kendaraan lain yang melintas, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, setelah sampai di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan badik dan menyerang korban.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat," ujar Kompol Dizha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju kantor polisi.
"Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh," kata Kompol Dizha.
Setibanya di Polresta Banda Aceh, polisi mengamankan NPA bersama sebilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, NPA disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Hendri.
"Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan," tambahnya.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh.
Polisi menyatakan proses tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Dizha.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.