BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 19:46 WIB
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Brelly kemudian menekankan pentingnya kebebasan seseorang dalam menyampaikan keterangan di hadapan hukum.

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya kembali berada dalam kondisi takut menyampaikan pendapat seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

"Ini negara kita enggak akan jadi negara maju kalau kembali ke masa zaman Orde Baru atau Orde Lama dulu ya. Kita mau bicara apa, enggak boleh, dan sebagainya. Mau bicara, masuk penjara," kata Brelly.

Ia menegaskan setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan selama tidak melanggar ketentuan hukum.

"Sepanjang tidak melanggar hukum, enggak masuk penjara," ujar dia.

Budiman Bayu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp5,278 miliar, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, US$10 ribu, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada 28 Juli 2026.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa.

Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini!
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru