BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 19:46 WIB
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini!
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru