Sepekan Berlalu, 15 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meminta eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo berkata jujur mengenai apa yang diketahuinya dalam persidangan.
Peringatan itu disampaikan Brelly saat memimpin sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026.
Brelly mengingatkan Budiman agar tidak mengikuti keterangan pihak lain hanya karena merasa tertekan atau khawatir selama proses persidangan.Baca Juga:
"Kalau yang benar menurut terdakwa A ya silakan A, enggak perlu saksi ngomong B, terdakwa harus ngomong B juga," kata Brelly di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Menurut Brelly, terdakwa maupun saksi memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan di persidangan.
Jika terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diketahui terdakwa, hal tersebut dapat disampaikan atau dibantah.
"Kalau harus dibantah, bantah saja silakan ya. Intinya bebas baik saksi maupun terdakwa," ujar dia.
Brelly juga meminta tim penasihat hukum tetap mendampingi Budiman Bayu selama persidangan.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar Budiman tidak merasa khawatir ketika menyampaikan keterangannya.
"Nanti advokat ini aja ya, maksudnya dampingi. Soal apa namanya psikologinya juga supaya di-support juga ya, enggak perlu khawatir di persidangan," kata Brelly.
Hakim juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan apabila Budiman mendapat ancaman selama proses hukum berlangsung.
"Kalau ada ancaman dan sebagainya, KPK kami perintahkan supaya keamanan terdakwa supaya dijaga. Enggak perlu takut," ujar hakim.
Brelly kemudian menekankan pentingnya kebebasan seseorang dalam menyampaikan keterangan di hadapan hukum.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya kembali berada dalam kondisi takut menyampaikan pendapat seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
"Ini negara kita enggak akan jadi negara maju kalau kembali ke masa zaman Orde Baru atau Orde Lama dulu ya. Kita mau bicara apa, enggak boleh, dan sebagainya. Mau bicara, masuk penjara," kata Brelly.
Ia menegaskan setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan selama tidak melanggar ketentuan hukum.
"Sepanjang tidak melanggar hukum, enggak masuk penjara," ujar dia.
Budiman Bayu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp5,278 miliar, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, US$10 ribu, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada 28 Juli 2026.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa.
Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu.
Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* (km/ad)
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat angkutan laut. Penilaian itu disampaikan setelah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, M
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota T
PEMERINTAHAN
MEDAN Angin kencang yang menerjang Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menyebabkan sejumlah bangunan rusak.
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di
PERISTIWA
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi. Dari 1.615 h
PERTANIAN AGRIBISNIS