BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2026 19:46 WIB
Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara
eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, meminta eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo berkata jujur mengenai apa yang diketahuinya dalam persidangan.

Peringatan itu disampaikan Brelly saat memimpin sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu, 19 Agustus 2026.

Brelly mengingatkan Budiman agar tidak mengikuti keterangan pihak lain hanya karena merasa tertekan atau khawatir selama proses persidangan.

Baca Juga:

"Kalau yang benar menurut terdakwa A ya silakan A, enggak perlu saksi ngomong B, terdakwa harus ngomong B juga," kata Brelly di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Menurut Brelly, terdakwa maupun saksi memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Jika terdapat keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang diketahui terdakwa, hal tersebut dapat disampaikan atau dibantah.

"Kalau harus dibantah, bantah saja silakan ya. Intinya bebas baik saksi maupun terdakwa," ujar dia.

Brelly juga meminta tim penasihat hukum tetap mendampingi Budiman Bayu selama persidangan.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar Budiman tidak merasa khawatir ketika menyampaikan keterangannya.

"Nanti advokat ini aja ya, maksudnya dampingi. Soal apa namanya psikologinya juga supaya di-support juga ya, enggak perlu khawatir di persidangan," kata Brelly.

Hakim juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perlindungan apabila Budiman mendapat ancaman selama proses hukum berlangsung.

"Kalau ada ancaman dan sebagainya, KPK kami perintahkan supaya keamanan terdakwa supaya dijaga. Enggak perlu takut," ujar hakim.

Brelly kemudian menekankan pentingnya kebebasan seseorang dalam menyampaikan keterangan di hadapan hukum.

Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya kembali berada dalam kondisi takut menyampaikan pendapat seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

"Ini negara kita enggak akan jadi negara maju kalau kembali ke masa zaman Orde Baru atau Orde Lama dulu ya. Kita mau bicara apa, enggak boleh, dan sebagainya. Mau bicara, masuk penjara," kata Brelly.

Ia menegaskan setiap orang tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan selama tidak melanggar ketentuan hukum.

"Sepanjang tidak melanggar hukum, enggak masuk penjara," ujar dia.

Budiman Bayu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp5,278 miliar, Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, US$10 ribu, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada 28 Juli 2026.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa.

Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu.

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini!
Polda Metro Jaya Siapkan Jurus Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo
Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik
Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Polisi Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Batu Bara, Empat Orang dan Alat Berat Diamankan
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru