Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumahnya dikembalikan.
Permintaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Penggeledahan tersebut dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.
Tim hukum Febrie menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Barang yang diminta untuk dikembalikan antara lain emas batangan dengan total berat 74 kilogram, uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, dokumen, serta sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Berdasarkan uraian yang dibacakan dalam persidangan, penyidik menyita 49 batang emas yang masing-masing berbobot 1 kilogram dan disimpan dalam koper hitam merek ThinkPack.
Selain itu, terdapat 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disimpan dalam koper hijau merek Polo.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.
Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan di rumah kawasan Sentul dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah saat membacakan petitum dalam persidangan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan Febrie terhadap sejumlah upaya paksa aparat penegak hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tim hukum Febrie menilai persoalan utama bukan hanya mengenai barang yang disita, tetapi juga mengenai proses hukum yang menjadi dasar diperolehnya barang-barang tersebut.
Mereka menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori "pohon beracun" untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan.
Prinsip tersebut pada pokoknya digunakan untuk mempersoalkan alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum yang dianggap cacat atau melanggar ketentuan.
Dengan argumentasi itu, apabila penggeledahan dinilai tidak sah, penyitaan yang dilakukan berdasarkan penggeledahan tersebut juga dinilai tidak semestinya memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pembuktian.
Dalam petitumnya, tim Febrie antara lain meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul dinyatakan tidak sah.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, Febrie telah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah aparat merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," ujar Febrie pada Juli 2026.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti permintaan pengembalian emas dan uang tersebut.
Menurut Boyamin, tuntutan pengembalian aset justru dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
"Jika pun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia juga menilai foto keluarga yang disita penyidik dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut.
"Foto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA (uang ratusan miliar dan emas 74 Kg). Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain," tuturnya.
Boyamin menilai permintaan pengembalian barang tersebut justru dapat mempermudah penyidik dalam mengungkap dugaan kepemilikan uang dan emas.
"Justru hari ini saya gembira dengan bentuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febrie Diansyah. Yang pertama, malah minta emas 74 kilogram dan duit ratusan miliar untuk diminta kembalikan. Nah, itu artinya malah mengakui bahwa itu memang duitnya pemohon (Febrie Adriansyah)," kata Boyamin dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa malam.
Menurut Boyamin, penyidik tidak perlu bekerja terlalu keras untuk mengungkap kepemilikan uang dan emas tersebut.
Sebab, kedua barang bukti itu sebelumnya menjadi polemik setelah tersangka lain, Don Ritto, mengklaim uang dan emas tersebut merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Klaim itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
"Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah milik FA (Febrie Adriansyah). Jadi penyidik tidak usah susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi," kata Boyamin.
Permintaan pengembalian aset tersebut kini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.
Keabsahan penggeledahan dan penyitaan serta status barang-barang yang disita selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.