BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 15:43 WIB
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (foto: targetnerita)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Permintaan tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan Febrie terhadap sejumlah upaya paksa aparat penegak hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tim hukum Febrie menilai persoalan utama bukan hanya mengenai barang yang disita, tetapi juga mengenai proses hukum yang menjadi dasar diperolehnya barang-barang tersebut.

Mereka menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori "pohon beracun" untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan.

Prinsip tersebut pada pokoknya digunakan untuk mempersoalkan alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum yang dianggap cacat atau melanggar ketentuan.

Dengan argumentasi itu, apabila penggeledahan dinilai tidak sah, penyitaan yang dilakukan berdasarkan penggeledahan tersebut juga dinilai tidak semestinya memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pembuktian.

Dalam petitumnya, tim Febrie antara lain meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

Mereka juga meminta surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul dinyatakan tidak sah.

Dari rumah tersebut, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Sebelumnya, Febrie telah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah aparat merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
Polisi 'Absen' Bawa Saksi Ahli, Kubu Roy Suryo Pede Menang Telak di Praperadilan Jilid 4
Sehari Melesat 3 Persen, Emas Antam Melonjak Rp80 Ribu ke Rp2,725 Juta per Gram
Kejagung Ogah Buru-buru, Nasib Barang Bukti Sitaan Febrie Diserahkan Sepenuhnya ke Hakim Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru