Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Permintaan tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan Febrie terhadap sejumlah upaya paksa aparat penegak hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tim hukum Febrie menilai persoalan utama bukan hanya mengenai barang yang disita, tetapi juga mengenai proses hukum yang menjadi dasar diperolehnya barang-barang tersebut.
Mereka menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori "pohon beracun" untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan.
Prinsip tersebut pada pokoknya digunakan untuk mempersoalkan alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum yang dianggap cacat atau melanggar ketentuan.
Dengan argumentasi itu, apabila penggeledahan dinilai tidak sah, penyitaan yang dilakukan berdasarkan penggeledahan tersebut juga dinilai tidak semestinya memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pembuktian.
Dalam petitumnya, tim Febrie antara lain meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
Mereka juga meminta surat perintah penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul dinyatakan tidak sah.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, Febrie telah mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah aparat merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik dan keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.