Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," ujar Febrie pada Juli 2026.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti permintaan pengembalian emas dan uang tersebut.
Menurut Boyamin, tuntutan pengembalian aset justru dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
"Jika pun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia juga menilai foto keluarga yang disita penyidik dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah tersebut.
"Foto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA (uang ratusan miliar dan emas 74 Kg). Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain," tuturnya.
Boyamin menilai permintaan pengembalian barang tersebut justru dapat mempermudah penyidik dalam mengungkap dugaan kepemilikan uang dan emas.
"Justru hari ini saya gembira dengan bentuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febrie Diansyah. Yang pertama, malah minta emas 74 kilogram dan duit ratusan miliar untuk diminta kembalikan. Nah, itu artinya malah mengakui bahwa itu memang duitnya pemohon (Febrie Adriansyah)," kata Boyamin dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa malam.
Menurut Boyamin, penyidik tidak perlu bekerja terlalu keras untuk mengungkap kepemilikan uang dan emas tersebut.
Sebab, kedua barang bukti itu sebelumnya menjadi polemik setelah tersangka lain, Don Ritto, mengklaim uang dan emas tersebut merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Klaim itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
"Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah milik FA (Febrie Adriansyah). Jadi penyidik tidak usah susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi," kata Boyamin.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.