BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran

Abyadi Siregar - Kamis, 20 Agustus 2026 16:01 WIB
Target Puluhan Juta Penerima, Eks Waka BGN Beberkan Sulitnya Bangun Dapur MBG: Tak Ada Anggaran
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, penggunaan skema tersebut mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tidak memperbolehkan pembelian lahan untuk pembangunan dapur MBG.

Keterangan Lodewyk disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.

Ia mempersoalkan serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya.

Kubu Lodewyk mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

Menurut mereka, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.

Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.

Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Tegaskan Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Berlaku Sejak 19 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Batu Bara Siapkan Ekspor Produk UMKM dan Pertanian Akhir 2026
Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
Babak Baru Kesejahteraan Guru: Ketua DPD Beri Apresiasi Tinggi ke Pemerintah Sekaligus Wanti-wanti Pemda Hentikan Rekrutmen Honorer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru