Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap alasan pihaknya mendorong pencarian mitra secara masif untuk pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Lodewyk, langkah tersebut dilakukan karena jumlah dapur yang tersedia pada awal pelaksanaan program masih jauh dari target yang harus dicapai.
"Yang Mulia, waktu itu terus terang betapa sulitnya mencari mitra. Jadi semua kita imbau untuk bantu BGN," kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga:
Lodewyk mengatakan ketika itu baru terdapat 109 dapur MBG.
Sementara BGN menargetkan penyaluran makanan bergizi kepada 15 juta hingga 17 juta penerima pada Agustus 2025.
Untuk mencapai target tersebut, menurut Lodewyk, dibutuhkan sekitar 5.000 dapur.
"Itu baru 109 dapur yang ada. Kita punya target kalau bisa dia bulan Agustus 2025 sudah bisa ngasih makan 15 sampai 17 juta. Itu berarti harus mencapai 5.000 dapur," kata dia.
Kondisi tersebut membuat BGN mendorong pencarian mitra di berbagai daerah agar pembangunan dapur dapat dipercepat.
Lodewyk mengatakan dirinya juga rutin menggelar rapat secara daring dengan sejumlah pihak untuk mendorong pencarian mitra pembangunan dapur MBG.
Selain keterbatasan jumlah dapur, pencarian mitra dilakukan karena anggaran negara saat itu tidak mencukupi untuk membangun seluruh dapur yang dibutuhkan.
"Karena tidak ada anggaran dari negara untuk membangun dapur," kata dia.
Lodewyk juga menyebut pembangunan dapur dilakukan dengan memanfaatkan lahan melalui skema pinjam pakai.
Menurut dia, penggunaan skema tersebut mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tidak memperbolehkan pembelian lahan untuk pembangunan dapur MBG.
Keterangan Lodewyk disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat.
Ia mempersoalkan serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Kubu Lodewyk mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kubu Lodewyk juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.
Menurut mereka, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.
Kubu Lodewyk turut membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan markup sejumlah pengadaan, antara lain motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan adanya intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan dalam persidangan, kubu pemohon berharap hakim dapat melihat posisi serta kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN.
Mereka terutama menyoroti kewenangan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.