Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Para terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.Baca Juga:
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan oleh jaksa.
Hukuman yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari tujuh kali hingga 100 kali cambuk.
Jenis jarimah yang dilakukan meliputi zina, ikhtilat, khalwat, dan khamar.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika, SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan para terpidana yang telah menjalani hukuman cambuk dinyatakan selesai menjalankan hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang dieksekusi hukum cambuk ini yang melanggar Qanun tentang Jinayat, mulai dari Khamar (Minuman keras) hingga Jarimah Zina yang terberat."
Dari 11 terpidana, empat orang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Mereka masing-masing berinisial AB berdasarkan Putusan Nomor 34/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, SA berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, A berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026, dan M berdasarkan Putusan Nomor 40/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026.
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina dan dikenakan uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum.
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA
BANDA ACEH Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dedikasi, keterbukaan terhadap informasi publik, dan komitmen membangun komunikasi dengan insan pers mendapat apresiasi da
NASIONAL
BATU BARA Bapenda Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah dalam rangka mendukung program Bupati Batu Bara Sinergi Melayan
PEMERINTAHAN