BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 16:46 WIB
Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat
Kejari Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lima terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan bermesraan.

Mereka adalah DI berdasarkan Putusan Nomor 43/JN/2026/MS.BNA, M berdasarkan Putusan Nomor 44/JN/2026/MS.BNA, Y berdasarkan Putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA, serta N berdasarkan Putusan Nomor 33/JN/2026/MS.BNA.

Keempatnya masing-masing dikenakan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 22 kali.

Sementara itu, satu terpidana berinisial RM berdasarkan Putusan Nomor 47/JN/2026/MS.BNA dan NA berdasarkan Putusan Nomor 48/JN/2026/MS.BNA dinyatakan bersalah melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk.

Adapun satu terpidana lainnya, SK, dinyatakan terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras berdasarkan Putusan Nomor 38/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026. SK dijatuhi hukuman uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari puskesmas di Banda Aceh.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan hukuman diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Banda Aceh.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, 11 terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah
Lodewyk Pusung Sempat Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap, Ini yang Dibahas
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
Pasukan Pakar Turun Gunung: Kubu Febrie Adriansyah All Out Bongkar Celah Hukum Penggeledahan dan TPPU
Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, Saksi Hutama Karya Sebut Volume Pekerjaan Sudah Sesuai
11 Tahun Bersembunyi, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru