Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
Lima terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau perbuatan bermesraan.
Mereka adalah DI berdasarkan Putusan Nomor 43/JN/2026/MS.BNA, M berdasarkan Putusan Nomor 44/JN/2026/MS.BNA, Y berdasarkan Putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA, serta N berdasarkan Putusan Nomor 33/JN/2026/MS.BNA.
Keempatnya masing-masing dikenakan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 22 kali.
Sementara itu, satu terpidana berinisial RM berdasarkan Putusan Nomor 47/JN/2026/MS.BNA dan NA berdasarkan Putusan Nomor 48/JN/2026/MS.BNA dinyatakan bersalah melakukan jarimah khalwat atau berdua-duaan.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk.
Adapun satu terpidana lainnya, SK, dinyatakan terbukti melakukan jarimah khamar atau minuman keras berdasarkan Putusan Nomor 38/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026. SK dijatuhi hukuman uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari puskesmas di Banda Aceh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Muhammad Kadafi mengatakan pelaksanaan hukuman diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan dalam Qanun Jinayat Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Banda Aceh.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, 11 terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.* (ad)
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA
BANDA ACEH Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dedikasi, keterbukaan terhadap informasi publik, dan komitmen membangun komunikasi dengan insan pers mendapat apresiasi da
NASIONAL
BATU BARA Bapenda Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah dalam rangka mendukung program Bupati Batu Bara Sinergi Melayan
PEMERINTAHAN