BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas

Erik - Sabtu, 22 Agustus 2026 16:33 WIB
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO, Wahyu Ishadi bin Ishak, pada Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG JABUNG TIMUR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wahyu Ishadi bin Ishak, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Wahyu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu merupakan terpidana perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Baca Juga:

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tertanggal 28 Mei 2025, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

Eksekusi tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Wahyu tidak ditahan selama proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kemudian menetapkan Wahyu sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Pengamanan dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.

Saat diamankan, Wahyu disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung aman dan kondusif.

Setelah diamankan, Wahyu dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus verifikasi identitas.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang.

Tim kemudian memastikan identitas Wahyu sesuai dengan terpidana yang tercatat dalam data DPO.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Wahyu diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Terpidana tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, Wahyu secara resmi diserahkan kepada pihak lapas untuk menjalani masa pidananya.

Kejaksaan menyebut keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, dan Polsek Nipah Panjang.

Sinergi tersebut dilakukan dalam rangka pencarian, pengamanan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian.

Kajari Tanjung Jabung Timur mengatakan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kajari juga menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap setiap DPO guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Bisa Selamatkan 14 Juta Jiwa, Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Kepri
Diduga Aniaya Dua Anak, Pengasuh di Dairi Mengaku Tertekan dan Emosional
BNN Dorong Pelarangan Total Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru