AMPB Pastikan Demo 27 Agustus di DPR Damai, Tuntut RUU Perampasan Aset
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis
NASIONAL
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerbitkan 89 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.Baca Juga:
"Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara," ujar Irhamni, Senin, 24 Agustus 2026.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar penanganan perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.
Titik tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat api atau lahan yang terbakar.
Jika ditemukan kebakaran, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman bagi personel sebelum penyidik melakukan pemeriksaan.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Cara tersebut digunakan karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujar Irhamni.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.
Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan.
Terlebih, kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino dapat membuat api lebih cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
"Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini," ujar dia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Barang tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Polisi menegaskan pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan berbagai alat bukti, antara lain hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Bareskrim tidak hanya mendalami orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat.
"Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," ujar Irhamni.
Sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk membuka lahan sendiri.
Namun, penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," kata dia.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut."
Dalam menangani kasus karhutla, Polri menerapkan proses secara bertahap.
Penanganan dimulai dari pemantauan titik panas, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, hingga penyelidikan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian memeriksa saksi, menyita barang bukti, mengumpulkan alat bukti lain, hingga menetapkan tersangka jika bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan.
Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, Bareskrim menyatakan penanganan karhutla akan terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran dan mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal.* (bb/ad)
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak ideal han
NASIONAL
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG LAWAS UTARA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Siunggam Tonga, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padan
PERISTIWA