Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodik, merupakan penegakan hukum yang berawal dari laporan masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga berujung pada peristiwa tertangkap tangan.
"Jadi memang murni ini adalah dari laporan masyarakat yang kemudian ditidaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan KPK, yang kemudian penyelidikan itu serangkaian tindakan, kemudian yang ada peristiwa tertangkap tangan," kata Taufik kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Baca Juga:
Taufik membantah anggapan bahwa KPK telah menargetkan pihak tertentu dalam operasi tersebut.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
"Tidak ada target atau men-setting atau men-TO (target operasi) pada pihak-pihak lembaga maupun pihak-pihak individu," tegasnya.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka setelah melakukan OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mereka adalah Akhmad Sodik selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
Pada klaster pertama, Norman Arie diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Setelah uang disepakati, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.