Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan. Permintaan tersebut diduga diketahui Akhmad Sodik.
Uang pengembalian disebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui Dian Mulia dan Adhi. Keduanya diduga telah menggunakan uang tersebut.
Sebagai gantinya, pihak swasta tersebut dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.
Proyek tersebut disebut akan dikerjakan oleh CV milik Mulyono yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodik.
Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta yang berkaitan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Akhmad Sodik diduga mengetahui penerimaan uang tersebut dan memberikan kode kepada Mulyono.
"jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
Dari uang tersebut, Akhmad Sodik diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar tiga bidang tanah yang dibelinya.
Sementara pada klaster ketiga, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima uang Rp1,2 miliar dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.
KPK kemudian menahan Akhmad Sodik bersama lima tersangka lainnya di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.