BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2026 08:54 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR.

DPR menargetkan seluruh proses tersebut dapat dituntaskan pada Desember 2026.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aturan yang mendapat perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi.

Pembahasannya diharapkan menghasilkan aturan yang dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan batasan yang jelas agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.* (kp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat
JPU Banding Vonis Bebas Bambang Ghiri di Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kuasa Hukum: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Ketua TP Posyandu Asahan Kunjungi Posyandu Manggis, Tracing TBC Terintegrasi CKG Jadi Fokus
Tinjau Tiga Infrastruktur Strategis, Bupati Asahan Pastikan Pembangunan Berdampak bagi Ekonomi Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru