Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penelusuran terhadap kebakaran juga dapat membuka dugaan pelanggaran kehutanan lainnya.
"Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi," ujarnya.
Kemenhut: Api Harus Dipadamkan, Penyebabnya Harus Dicari
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan.
Menurut dia, pemadaman api harus diikuti penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
"Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses," kata Januanto.
Kemenhut juga mengingatkan pemegang izin serta pihak yang menguasai dan mengelola kawasan hutan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.
Januanto mengatakan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Menurut dia, tidak semua pelanggaran harus diproses melalui jalur pidana.
"Tidak semua pelanggaran akan diproses secara pidana karena pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun menggunakan instrumen perdata apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
"Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," ujarnya.* (di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.