Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Perkara tersebut bermula dari laporan titik panas atau hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.
Hasil penelusuran menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Temukan Bibit Sawit di Kawasan Hutan Ketapang
Penelusuran juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus Karhutla di Tapanuli Selatan
Sementara di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, penanganan perkara kebakaran di areal PBPH PT TN telah memasuki tahap lebih lanjut.
Kebakaran di kawasan tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare.
Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Rudianto mengatakan rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.