BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Kemenhut Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Karhutla: Ada Pembukaan Hutan hingga Jual-Beli Kawasan

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Agustus 2026 08:37 WIB
Kemenhut Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Karhutla: Ada Pembukaan Hutan hingga Jual-Beli Kawasan
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. (foto: Dok. Kemenhut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan saat menelusuri kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di berbagai daerah.

Penelusuran yang semula dilakukan untuk mencari penyebab kebakaran justru menemukan dugaan pembukaan hutan dengan cara membakar, jual-beli kawasan hutan, hingga perambahan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada titik api ketika menangani perkara karhutla.

Baca Juga:

Mereka juga menelusuri penguasaan dan penggunaan kawasan serta pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut dan memperoleh manfaat.

"Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dugaan Pembukaan Hutan di Rimbang Baling

Salah satu temuan Kemenhut berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga membuka kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.

Penyidik juga menemukan dugaan jual-beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan.

Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.

Dugaan Perambahan di Mempawah

Kasus lain ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat.

Perkara tersebut bermula dari laporan titik panas atau hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.

Hasil penelusuran menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Temukan Bibit Sawit di Kawasan Hutan Ketapang

Penelusuran juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus Karhutla di Tapanuli Selatan

Sementara di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, penanganan perkara kebakaran di areal PBPH PT TN telah memasuki tahap lebih lanjut.

Kebakaran di kawasan tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare.

Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Rudianto mengatakan rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api.

Penelusuran terhadap kebakaran juga dapat membuka dugaan pelanggaran kehutanan lainnya.

"Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi," ujarnya.

Kemenhut: Api Harus Dipadamkan, Penyebabnya Harus Dicari

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan.

Menurut dia, pemadaman api harus diikuti penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

"Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses," kata Januanto.

Kemenhut juga mengingatkan pemegang izin serta pihak yang menguasai dan mengelola kawasan hutan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.

Januanto mengatakan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Menurut dia, tidak semua pelanggaran harus diproses melalui jalur pidana.

"Tidak semua pelanggaran akan diproses secara pidana karena pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun menggunakan instrumen perdata apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.

"Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," ujarnya.* (di/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh "Ubi Bombing" Usulan Prabowo, Benarkah Tepung Singkong Bisa Padamkan Api?
'Jangan Omon-omon Saja!' Prabowo Kirim Menhut Cek Langsung Eksekusi Perintah Karhutla di Jambi
Ironi di Balik Asap Karhutla: Saham Sawit Malah Ngegas Usai Harga CPO Tembus Tertinggi 20 Bulan
Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Karhutla Gambut Tanjab Timur Ditinjau Langsung Menhut Raja Juli
Api di Permukaan Padam, 283 Personel Buru Bara Gambut yang Bersembunyi di Karhutla Kampar
'Negara Kita Kuat, Kita Mampu!' Prabowo Yakin Karhutla Kalimantan-Sumatera Padam Total 2 Pekan Lagi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru