BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan, Berujung Damai

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2026 09:55 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan, Berujung Damai
Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor (kanan) bersama kuasa hukumnya, Lantur Tumangger (kiri), memberikan keterangan terkait penghentian kasus usai Polrestabes Medan menerbitkan SP3 melalui mekanisme RJ, Selasa (25/8/2026). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga yang menyeret anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dihentikan oleh Polrestabes Medan.

Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

Baca Juga:

Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, mengatakan perkara bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026 atas dugaan pengeroyokan.

Menurut kuasa hukum, kedua keluarga kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Sekarang puji Tuhan pada tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan. Di tanggal yang sama juga dibuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan atas nama saudara Marojahan yang ditujukan ke Polrestabes Medan," kata Fernando sambil menunjukkan sejumlah bukti surat resmi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Permohonan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Terima kasih kepada profesionalisme bapak penyidik dan Polrestabes Medan dan jajaran hingga mekanisme Restorative Justice (RJ) bisa diproses. Puji Tuhan, pada 21 Agustus 2026 hari Jumat sudah dilakukan gelar untuk RJ. Itu sudah disepakati perdamaian resmi di Polrestabes Medan antar keluarga. Jadi sudah digelar RJ," ujar Fernando.

Setelah proses tersebut, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan sekaligus pencabutan status tersangka terhadap Antonius.

"Akhirnya, ke rekan media sebagai hasil berikutnya dari RJ Jumat lalu, selanjutnya 25 Agustus 2026 hari ini tadi pagi sudah terbit surat ketetapan untuk pencabutan tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor," kata Fernando.

Fernando menegaskan perkara tersebut telah resmi dihentikan oleh Polrestabes Medan.

Ia meminta pemberitaan mengenai kasus itu diperbarui sesuai perkembangan terbaru.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Remaja di Percut Sei Tuan Diduga Sekap dan Ancam Ibu Kandung, Polisi Masih Dalami Motif
Kadis LH Deli Serdang Dua Kali Mangkir Rapat DPRD, Wakil Ketua Banggar: “Melecehkan DPRD”
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
Forum Bisnis dan Pengukuhan BPD HIPKA Medan 2026-2031 Segera Digelar, Panitia Matangkan Persiapan
Tanpa Setetes Hujan, Banjir Kiriman Sungai Deli Naik 3 Meter Semalam, 803 Rumah di Medan Maimun Terendam
Kisah Cinta Medsos Berujung Bisnis Vape Narkoba, Sejoli WNI-Malaysia Diringkus di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru