PKB Masih 'Kaji' Wacana Pansus Ijazah Gibran, Jazilul Fawaid: Masih Sebatas Wacana Saja
JAKARTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI masih mengkaji wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pole
NASIONAL
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam gugatan kali ini, Roy mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.Baca Juga:
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan.
Sebab, status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menjelaskan perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah diregister.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.
Hakim kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
Menurut dia, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.
Menurut hakim, kondisi yang terjadi dalam perkara Roy Suryo berbeda.
Roy dinilai mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim memberikan catatan terhadap langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan permohonan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.
"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.
Dengan putusan tersebut, permohonan Roy Suryo yang mempersoalkan pencekalan ke luar negeri dinyatakan ditolak seluruhnya.
Gugatan kali ini merupakan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
Pada gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, putusan tersebut dinyatakan tidak mempengaruhi perkara pokok.
Pada gugatan kedua, Roy Suryo mempersoalkan status tersangkanya. Hakim kemudian menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Sementara pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya.
Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Salah satu alasannya, Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara pokok, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, persidangan pokok perkara belum digelar karena masih menunggu rangkaian proses praperadilan.
Putusan praperadilan keempat ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo terhadap proses penyidikan Polda Metro Jaya.* (d/ad)
JAKARTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI masih mengkaji wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pole
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNP
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk meninda
NASIONAL
JAKARTA Seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok dalam tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Kel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Laksamana Madya TNI Hersan menjadi salah satu figur yang diperbincangkan dalam bursa calon Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal).
NASIONAL
SURAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih lima penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian terse
NASIONAL
SURAKARTA Kontingen Indonesia resmi dikukuhkan dan dilepas untuk mengikuti Asian Para Games AichiNagoya 2026 di Jepang. Sebanyak 103 atle
OLAHRAGA
KOTA TANGERANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selas
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University)
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Rabu, 14 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sementara itu, P
NASIONAL