Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam gugatan kali ini, Roy mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga:
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan.
Sebab, status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menjelaskan perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah diregister.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.
Hakim kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
Menurut dia, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ketika proses praperadilan sedang berlangsung.
Menurut hakim, kondisi yang terjadi dalam perkara Roy Suryo berbeda.
Roy dinilai mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.