BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Demo 27 Agustus Berujung Kericuhan, 45 Jadi Tersangka dan 1 Orang Tewas

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 10:56 WIB
Demo 27 Agustus Berujung Kericuhan, 45 Jadi Tersangka dan 1 Orang Tewas
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam. (foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan untuk mencegah aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan 322 orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun.

Sementara 160 orang lainnya masuk kategori anak dengan usia 12 hingga 18 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga dapat digunakan untuk melakukan kekerasan.

Barang-barang tersebut antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.

Dari 322 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Mereka dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam kericuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan klaster pertama terdiri atas anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Sebanyak 153 anak diserahkan penanganannya kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelaku perusuhan. Polisi mencatat sebanyak 91 orang masuk dalam kelompok tersebut.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dalam klaster ini, penyidik telah memeriksa 71 orang yang diamankan.

Selanjutnya, klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam saat berada di lokasi aksi.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan.

Adapun klaster keenam berkaitan dengan perekrut massa. Mereka diduga bertugas mencari dan mengumpulkan massa yang kemudian terlibat dalam kericuhan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk mengetahui peran mereka dalam rangkaian kericuhan.

Pembagian enam klaster tersebut dilakukan untuk memetakan dugaan keterlibatan setiap kelompok, mulai dari pelaku perusuhan, pembawa senjata tajam, hingga pihak yang diduga menggerakkan dan merekrut massa.

Penanganan terhadap anak yang diamankan dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain penangkapan dan penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi satu orang meninggal dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.

Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum.

Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi masih belum dapat memastikan penyebab kematian korban.

"Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut," katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa kericuhan tersebut, termasuk dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan merekrut massa.

Proses hukum terhadap para tersangka dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan penyidik.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan
Banding Dikabulkan, Nikita Mirzani Tak Lagi Wajib Bayar Ganti Rugi ke Reza Gladys
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi
Bawa Golok hingga Mata Panah, 322 Orang Diamankan Usai Rusuh Demo DPR - Separuhnya Anak-anak
Dua Kali Gugat Praperadilan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru