Bambang Setiawan Tewas dalam Kericuhan 27 Agustus, Istri Ceritakan Kronologinya
JAKARTA Sudarsi, istri pedagang cermin Bambang Setiawan (59), menceritakan kembali peristiwa yang menimpa suaminya hingga meninggal duni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan untuk mencegah aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan 322 orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun.
Sementara 160 orang lainnya masuk kategori anak dengan usia 12 hingga 18 tahun.
Polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga dapat digunakan untuk melakukan kekerasan.
Barang-barang tersebut antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Dari 322 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Mereka dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam kericuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan klaster pertama terdiri atas anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Sebanyak 153 anak diserahkan penanganannya kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelaku perusuhan. Polisi mencatat sebanyak 91 orang masuk dalam kelompok tersebut.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dalam klaster ini, penyidik telah memeriksa 71 orang yang diamankan.
Selanjutnya, klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam saat berada di lokasi aksi.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penggerak dan pembiayaan aksi kerusuhan.
Adapun klaster keenam berkaitan dengan perekrut massa. Mereka diduga bertugas mencari dan mengumpulkan massa yang kemudian terlibat dalam kericuhan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk mengetahui peran mereka dalam rangkaian kericuhan.
Pembagian enam klaster tersebut dilakukan untuk memetakan dugaan keterlibatan setiap kelompok, mulai dari pelaku perusuhan, pembawa senjata tajam, hingga pihak yang diduga menggerakkan dan merekrut massa.
Penanganan terhadap anak yang diamankan dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain penangkapan dan penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi satu orang meninggal dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.
Korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum.
Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi masih belum dapat memastikan penyebab kematian korban.
"Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut," katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa kericuhan tersebut, termasuk dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan merekrut massa.
Proses hukum terhadap para tersangka dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan penyidik.* (cn/ad)
JAKARTA Sudarsi, istri pedagang cermin Bambang Setiawan (59), menceritakan kembali peristiwa yang menimpa suaminya hingga meninggal duni
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kota Medan meraih Anugerah Program Ekonomi Terpuji dalam ajang detikSumatera Awards 2026 untuk kategori Pelopor Digit
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUUXXIII/2025 yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar mengenai kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agus
PERISTIWA
JAKARTA Kebakaran terjadi di ruang baterai basement 1 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu, 29
PERISTIWA
JAKARTA Sejumlah harga pangan strategis mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu, 29 Agustus 2026. Kenaikan terjadi pada sejumlah
EKONOMI
BANDA ACEH Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH, 31 tahun, yang diduga terlib
HUKUM DAN KRIMINAL