Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga:
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan tersebut.
"Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna," kata Rafli di Medan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
IRT yang diamankan berinisial SN, 30 tahun. Polisi juga menangkap MF, 49 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara empat orang lainnya, yakni WH, 29 tahun, AL, 20 tahun, JL, 25 tahun, dan SL, 26 tahun, diduga sebagai pengguna narkoba.
Rafli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Menurut dia, aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir sepanjang waktu.
"Dalam penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas," ujar Rafli.
Setelah penggerebekan, polisi menghancurkan lapak yang berada di dalam rumah tersebut.
Lapak itu diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat peredaran maupun penggunaan narkotika.
Polrestabes Medan juga akan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah setempat terhadap lokasi yang telah digerebek.
Rafli menegaskan polisi akan kembali melakukan tindakan jika aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba ditemukan di lokasi tersebut.
"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Rafli.
Enam orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan peran masing-masing dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita dalam penggerebekan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk menindak lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.