Survei Median: 48,9 Persen Publik Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Masih Bebas
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA – Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan tersebut juga dapat mengancam kehidupan demokrasi.
Fickar mengatakan, penanganan massa yang melakukan kerusuhan seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.Baca Juga:
Menurut dia, apabila kelompok masyarakat dilibatkan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya, potensi benturan justru semakin besar.
"Tidak boleh, tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik," tutur dia, Senin (31/8/2026).
Menurut Fickar, ormas tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban ketika berlangsung pawai maupun unjuk rasa.
Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan tanpa kekerasan.
Ia mengingatkan, pihak yang memberikan instruksi atau menggunakan ormas untuk melakukan tindakan yang berujung kekerasan dapat menghadapi persoalan hukum.
Hal itu terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan korban.
"Dalam arti dia mengetahui potensi terjadinya kekerasan dan keributan. Jadi jika terjadi korban luka, luka berat atau bahkan kematian, maka orang, baik pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dapat diproses hukum sebagai pelaku kejahatan baik penganiayaan ataupun percobaan pembunuhan," jelas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menilai ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang melakukan kerusuhan.
Bivitri mengatakan, tugas menjaga keamanan merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, penanganan kerusuhan tidak seharusnya diserahkan kepada kelompok masyarakat.
"Bagaimanapun urusan menjaga keamanan menurut Pasal 30 Undang-Undang Dasar itu adalah tugasnya kepolisian RI," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Bivitri bahkan menegaskan kewenangan menjaga keamanan tersebut bukan tugas ormas.
Menurut dia, pelibatan kelompok masyarakat dalam penanganan kerusuhan dapat menjadi persoalan hukum.
"Bahkan juga bukan tentara, apalagi kalau ormas. Jadi enggak boleh, jelas itu artinya dia melanggar hukum," jelas dia.
Menurut Bivitri, negara telah memiliki aparat yang bertugas menangani persoalan keamanan, terutama kepolisian.
Karena itu, apabila terjadi benturan antarkelompok masyarakat, penyelesaiannya tidak dilakukan dengan menghadapkan kelompok masyarakat lainnya.
"Kalau kita baca Max Weber misalnya, itu monopoly on violence itu yang memiliki adalah negara. Siapakah negaranya? Kepolisian," tegas dia.
Perdebatan mengenai keterlibatan ormas dalam penanganan kerusuhan mencuat setelah Ketua DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, turun ke lokasi kericuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis.
Dalam video yang beredar di media sosial, Hercules terlihat turun dari mobil dan menyerukan kata "pulang" kepada orang-orang yang berada di pinggir jalan.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan seruan tersebut dimaksudkan untuk meminta massa meninggalkan lokasi.
"Seruan untuk 'pulang' justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif," kata Wilson, Sabtu (29/8/2026).
Wilson mengatakan saat itu waktu penyampaian pendapat telah berakhir.
Sebagian massa juga disebut telah meninggalkan titik aksi, sementara kerusuhan terjadi setelahnya.
Ia membantah keterlibatan GRIB Jaya dalam demonstrasi maupun kerusuhan tersebut.
Menurut Wilson, Hercules turun ke jalan karena mempertimbangkan situasi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa dibubarkan di depan kompleks DPR/MPR RI.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," ujar Wilson.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya batas yang jelas mengenai keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Para pakar hukum menekankan bahwa upaya menjaga keamanan tetap harus berada dalam koridor hukum dan kewenangan aparat negara agar tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat.* (km/ad)
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Republik Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh meminta pemerintah Indonesia membuka kantor Konsulat
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejaht
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan 51,2 persen publik menilai kinerja komunikasi pemerintah berjalan baik. Angka ter
NASIONAL
MEDAN Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih menyelidiki kematian Winda Lorenza Gowasa (35), eks istri polisi yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti sikap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di
OPINI
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal. Pakar
HUKUM DAN KRIMINAL