BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 18:34 WIB
Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Terdakwa Muhammad Rafi mendengarkan hakim ketua membaca amar putusan kasus memproduksi vape mengandung Narkotika di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026). (foto: Kompas/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung narkotika jenis Etomidate.

Putusan dibacakan majelis hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026).

Hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak menyatakan Rafi terbukti secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menerima narkotika golongan II bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Lodewyk saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Rafi.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu tahun, harta pendapatan dan/atau kekayaan Rafi dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hakim menilai perbuatan Rafi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Perbuatannya juga dinilai dapat merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," tutur Lodewyk.

Rafi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rafi dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Rafi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Yudika Sormin juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Rocky Sirait dalam persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8/2026).

Perkara tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim yang hingga kini masuk daftar pencarian orang atau DPO menghubungi Rafi.

Ibrahim kemudian mengajak Rafi memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge. Rafi menyetujui tawaran tersebut.

Ibrahim lalu meminta Rafi mencari rumah sewa yang akan digunakan sebagai lokasi produksi vape.

Rafi mendapatkan rumah di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ibrahim kemudian mengirim Rp17 juta kepada Rafi. Dari uang tersebut, Rp12,5 juta digunakan untuk membayar sewa rumah.

Sisanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah.

Pada November 2025, Ibrahim kembali mengirim sejumlah peralatan dan bahan yang akan digunakan untuk memproduksi vape.

Barang tersebut antara lain atomizer, cartridge pods, cairan, gelas ukur, termometer, kompor induksi, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Rafi juga diminta menggunakan sejumlah alamat berbeda untuk menerima paket. Ia juga diminta menghapus percakapan dengan Ibrahim.

Pada 9 Desember 2025, Rafi ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menerima sebuah paket.

Dari paket tersebut ditemukan dua botol plastik bening berisi cairan kecoklatan yang berdasarkan pemeriksaan positif mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.

Polisi kemudian menggeledah rumah Rafi.

Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang, di antaranya 2.500 tank cartridge pods, 2.500 coil cartridge pods, serta empat botol cairan dengan total volume 3.000 mililiter.

Rafi disebut belum sempat memproduksi vape tersebut dan menyerahkannya kepada Ibrahim karena lebih dahulu ditangkap polisi.

Berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti, dua botol cairan Etomidate memiliki berat bruto masing-masing 658 mililiter dan 650 mililiter.

Totalnya mencapai 1.308 mililiter atau setara 1.308 gram.

Hasil pemeriksaan juga menyatakan sampel cairan tersebut mengandung Etomidate yang terdaftar sebagai narkotika golongan II nomor urut 90.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan peredaran narkotika yang menggunakan produk vape sebagai media.

Putusan terhadap Rafi belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis sembilan tahun penjara tersebut.*(km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat
Pendataan Perlinsos Medan Baru 37 Persen, Rico Waas Harap Masa Pendataan Diperpanjang
Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

Pangeran Harry dan "Pangeran" Jokowi

OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di

OPINI