Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Anang dalam keterangannya pada Senin (31/8/2026).
Baca Juga:
Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur di lingkungan BGN.
Mereka terdiri atas tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.
Para saksi tersebut yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli BGN, HC selaku ASN BGN, serta MS dan AM yang merupakan PPK pada BGN dan kegiatan MBG.
Satu saksi lainnya, AR, berasal dari Yayasan HMB.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Salah satu penetapan tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pada 2 Juli 2026.
Nama lain yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Ia disebut memiliki peran penting dalam perkara dugaan suap terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengatakan pemberian uang kepada Dadan dilakukan berkali-kali terkait penentuan sejumlah titik SPPG.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG.
Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Barang yang disebut masuk dalam dugaan pengadaan bermasalah antara lain sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Dengan pemeriksaan saksi terbaru, Kejagung menyatakan penyidikan terus berjalan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.