BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil

Abyadi Siregar - Jumat, 04 September 2026 16:43 WIB
Anggota TNI Jadi Saksi Kasus Obat Keras di Medan, Akui Ajak Terdakwa Antar Pil
Anggota TNI Defanda Yunista Ginting dalam persidangan perkara dugaan peredaran obat keras di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 September 2026 malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Anggota TNI Defanda Yunista Ginting alias Fanda, 35 tahun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan peredaran obat keras di Pengadilan Negeri Medan.

Fanda menjadi saksi untuk terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema. Andreanta didakwa mengedarkan obat keras yang mengandung trihexyphenidyl.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Sarma Siregar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 3 September 2026 malam.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Fanda mengakui dirinya pernah mengajak Brema untuk mengantar dan menyerahkan obat tersebut kepada seseorang di kawasan Medan.

"Saya berumur 35 tahun dan masih aktif sebagai TNI yang bekerja di Aceh. Namun, saya menjadi terdakwa di kasus ini yang disidangkan di pengadilan militer dan masih tahap berkas," ucap Defanda.

Fanda mengatakan dirinya saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara lain yang ditangani pengadilan militer.

Namun, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan dan masih dalam proses pemberkasan.

Selain Fanda, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain.

Sopin alias Aseng masih dalam pencarian orang atau DPO, sedangkan Pitelo Sinaga dan Bahagia Ramadhan juga disebut dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Fanda menjelaskan bahwa dirinya mengenal Brema karena keduanya berasal dari satu daerah di Binjai. Rumah mereka juga disebut berdekatan.

Fanda kemudian mengajak Brema untuk mengantar obat keras tersebut ke kawasan Jalan SM Raja, Medan.

Penyerahan obat disebut berlangsung di depan Hotel Antares Medan.

"Kami satu desa, rumah kami berdekatan jadi saya kenal. Brema bekerja sebagai penjual ikan emas di Kuala, Binjai. Awalnya, saya yang mengajak Brema mengantar obat tersebut dan diserahkan di depan Hotel Antares Medan," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Fanda menyebut terdapat beberapa orang yang ikut mengambil dan mengantar obat keras kepada penerima.

Obat yang diserahkan berupa 405 butir pil berwarna hijau dengan logo Batman. Pil tersebut disebut mengandung trihexyphenidyl.

Trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya diatur dan termasuk dalam kategori obat-obat tertentu.

Dalam perkara ini, obat tersebut didakwakan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran trihexyphenidyl yang dikategorikan sebagai obat keras.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 2, trihexyphenidyl termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang pengawasan peredarannya diatur.

Para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan trihexyphenidyl yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Keterangan Fanda sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Andreanta Surbakti alias Brema.* (tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bayi Baru Lahir Dicuri dari RSU Sundari, Pelaku Menyamar Jadi Perawat
Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Bencana, Sekolah Harus Aman dan Tangguh
Tak Hanya Menunggu, Pemko Medan Dorong BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola ke Masyarakat
15 Tahun Menderita Lewat Jalan Mirip Kuali, Warga Gang Keluarga Medan Akhirnya Sujud Syukur Nikmati Akses Mulus
Resmikan Jembatan Bailey Pulihkan Akses Tapteng, Gubernur Bobby Tancap Gas Gelontorkan Modal Usaha untuk Warga
Dojang Adhyaksa Taekwondo Club Diresmikan di Medan, Dispora Malah Absen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru