BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?

Raman Krisna - Senin, 07 September 2026 14:46 WIB
Kejagung Siapkan 3 Jurus Hukum Hadapi Karhutla 2026, Apa Saja?
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait penanganan karhutla 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan.

Instrumen tersebut akan digunakan sesuai dengan jenis pelanggaran dan bukti yang ditemukan dalam penanganan kasus karhutla.

Baca Juga:

"Khusus untuk kejaksaan, kami ada menggunakan tiga instrumen di dalam penanganan ini. Yang pertama adalah instrumen pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait penanganan karhutla 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Burhanuddin mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menangani dugaan tindak pidana melalui instrumen pidana umum.

Sementara untuk instrumen pidana khusus, hingga saat ini belum ada perkara karhutla yang ditangani melalui jalur tersebut.

Namun, Kejagung telah meminta jajarannya segera bertindak apabila ditemukan unsur pidana khusus.

"Untuk pidana khusus belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi saya juga sudah perintahkan, apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Untuk jalur perdata, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.

Kejagung juga menunggu penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kementerian terkait sebelum mengajukan gugatan.

Rapat koordinasi penanganan karhutla 2026 tersebut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga.

Mereka antara lain Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.

Di sisi lain, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026.

Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan perkara hingga 4 September 2026.

Para tersangka ditetapkan dari 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan total area yang terbakar dalam seluruh kasus tersebut mencapai 4.741,8915 hektare.

Menurut Pipit, sebagian besar tersangka merupakan pelaku perorangan yang diduga sengaja membakar lahan.

Pembakaran tersebut antara lain dilakukan untuk membuka area baru.

Lahan yang dibakar umumnya berada di sekitar tempat tinggal pelaku atau merupakan lahan milik mereka sendiri.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," kata Pipit, Sabtu (5/9/2026).

Penanganan karhutla kini dilakukan melalui berbagai jalur hukum.

Selain proses pidana yang ditangani aparat penegak hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah perdata apabila ditemukan kerugian yang dapat dihitung dan terdapat dasar hukum untuk mengajukan gugatan.*(d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rentetan Bencana Hantam Indonesia, Bagaimana Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional?
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah, Kapal Induk hingga Drone Disiapkan
Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu, Ini yang Akan Dituntut di Pengadilan
RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru