BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara

Muhammad Taufik - Selasa, 08 September 2026 10:47 WIB
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada Senin (7/9/2026) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan organisasi tersebut.

Dalam kunjungannya, Adam didampingi wartawan BITV Online, Muhamad Taufik.

Baca Juga:

Namun, menurut Adam, wartawan tersebut tidak diizinkan masuk untuk mendampinginya saat melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Bara.

Adam akhirnya mengikuti pertemuan seorang diri, sementara Muhamad Taufik menunggu di luar ruangan.

Sebelum memasuki ruangan, Adam mengaku diminta menitipkan telepon genggam di loker serta menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi.

Usai pertemuan, Adam menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, pihak Kejari Batu Bara telah mempelajari berkas dan sejumlah bukti yang sebelumnya dilampirkan APDESU dalam laporan tersebut.

Adam juga menyebut Kejari Batu Bara telah dua kali mengirimkan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Batu Bara, untuk melakukan pemeriksaan.

"Penjelasan yang kami terima, apabila dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara, maka hasilnya dapat disampaikan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti," ujar Adam.

Meski demikian, Adam mempertanyakan mekanisme penanganan laporan tersebut, khususnya terkait koordinasi antara Kejari dan Inspektorat.

"Kami melaporkan persoalan ini kepada Kejari Batu Bara. Mengapa kemudian berkas tersebut dikoordinasikan atau diserahkan kepada APIP? Apakah memang seperti itu mekanisme dan prosedurnya?" tanyanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru