BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara

Muhammad Taufik - Selasa, 08 September 2026 10:47 WIB
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain persoalan pendampingan wartawan, Adam juga menyoroti kebijakan penitipan telepon genggam sebelum memasuki ruangan pejabat Kejari.

Ia meminta pihak Kejari Batu Bara dapat menjelaskan dasar serta ruang lingkup penerapan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

"Jika memang ada ketentuan yang melarang masyarakat membawa telepon genggam atau alat perekam ketika menemui pejabat publik, kami meminta dasar aturannya dapat dijelaskan secara terbuka," ujarnya.

Menurut Adam, prosedur keamanan di lingkungan lembaga negara tentu harus dihormati.

Namun, penerapannya juga perlu disertai keterbukaan agar tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap pengawasan masyarakat dan media.

Adam mengatakan, APDESU Indonesia berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, organisasi tersebut juga berencana meminta perhatian Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI terkait pentingnya keterbukaan pelayanan publik di lingkungan lembaga penegak hukum.

Adam menegaskan bahwa kedatangan APDESU ke Kejari Batu Bara bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

"Apabila ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, maka proseslah sesuai hukum. Namun, apabila tidak ditemukan, hasil pemeriksaannya juga perlu dijelaskan kepada masyarakat," tegas Adam.

APDESU menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 01 Labuhan Ruku.

Organisasi tersebut berharap Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara dapat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai pertemuan tersebut masih berdasarkan penjelasan Ketua Umum APDESU Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru