BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Tak Terima Dipecat karena Dugaan Pungli, Mantan Pegawai Dinas PMD Deli Serdang Gugat Bupati Asri Ludin ke PTUN Medan

Dharma - Kamis, 10 September 2026 11:46 WIB
Tak Terima Dipecat karena Dugaan Pungli, Mantan Pegawai Dinas PMD Deli Serdang Gugat Bupati Asri Ludin ke PTUN Medan
Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Juli Hartuti (49), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, menggugat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan itu diajukan setelah Juli diberhentikan sebagai PNS. Sebelumnya, Juli bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang.

Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Anita Situmorang, membenarkan bahwa Juli telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Baca Juga:

"Iya menggugat dia, sudah ke PTUN," ujar Anita, Kamis, 10 September 2026.

Anita mengatakan proses pemberhentian Juli telah melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, sebelum keputusan pemberhentian diambil, persoalan tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang.

" dia menggugat ke PTUN itu merupakan hak nya. Sudah melalui sidang di BKPSDM," kata Anita.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah gugatan Juli telah resmi masuk ke PTUN Medan.

Menurut Muslih, pihaknya belum menerima undangan atau panggilan dari pengadilan terkait perkara tersebut.

Namun, ia mengetahui bahwa Juli keberatan dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS.

"Kemungkinan besar menggugat. Dia ada ajukan keberatan setau saya. Sudah ketemu juga sama suaminya karena suaminya juga kan pengacara. Intinya mereka belum puas dengan dasar pemecatan. Kalau dia gugat ya kita hadapi," Bilang Muslih.

Sementara itu, upaya meminta keterangan kepada Juli Hartuti mengenai gugatan tersebut belum memperoleh respons.

Nomor telepon yang dihubungi belum diangkat, sementara pesan singkat yang dikirim juga belum mendapat balasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Juli Hartuti diberhentikan sebagai PNS pada Agustus 2026.

Sebelum diberhentikan, Juli disebut bertugas menangani bagian aset di Dinas PMD Deli Serdang.

Juli diberhentikan karena dinilai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap Pemerintah Desa.

Keputusan pemberhentian tersebut sempat menjadi perhatian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Deli Serdang.

Perdebatan muncul mengenai berat-ringannya sanksi yang diberikan kepada Juli.

Sebagian pihak menilai pemecatan merupakan sanksi yang tepat.

Namun, ada pula yang mempertanyakan keputusan tersebut karena membandingkannya dengan kasus dugaan pungli fee proyek yang melibatkan ASN lain.

Dalam kasus yang disebut tersebut, sejumlah ASN disebut hanya mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pemindahan tempat tugas.

Kasus pemberhentian Juli kemudian semakin menjadi perhatian setelah dia mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang, Yusri Azlan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada hari terakhir Juli masuk kantor. Saat itu, Juli dan Yusri sempat terlibat cekcok.

Yusri telah membantah tuduhan melakukan penganiayaan. Namun, Juli mengaku sempat dipukul pada bagian muka dan kepala.

Juli kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1283/VIII/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 6 Agustus 2026.

Gugatan Juli ke PTUN Medan kini menjadi jalur hukum yang ditempuh untuk mempersoalkan keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS.

Perkara tersebut akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan dalil dan pembelaan masing-masing sesuai proses hukum yang berlaku.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bantah Pidatonya Kritik Pemerintah, AHY: Kami Ingin Prabowo Berhasil
Bupati Batu Bara Gandeng Inalum, Dorong Pelabuhan Kuala Tanjung Jadi Pintu Ekspor Produk Lokal
Warga Kini Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Pemko Medan Perluas Layanan Adminduk ke 21 Kecamatan
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Hasilkan Proyek Konkret dan Berdampak Langsung ke Ekonomi Masyarakat
Prabowo Bandingkan Sikap Demokrat Saat Kalah Politik: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar
Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Buka Rekening Gratis 200 Juta Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru