BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian

Johan - Kamis, 10 September 2026 12:11 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pengadilan juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi baru dalam sidang tersebut.

Kesaksian para saksi berkaitan dengan perkara yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Perkara itu juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dito Ariotedjo juga dikenal sebagai menantu pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2025, 26 Januari 2026, dan 18 Juni 2026.

Hingga kini, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK juga pernah meminta Imigrasi mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.

Namun, masa pencegahan tersebut tidak diperpanjang setelah berakhir pada pertengahan Februari 2026.

Adapun Dito Ariotedjo dalam persidangan kali ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali
Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas
Penerima Aliran Duit Kuota Haji Masih Nyaman Ngantor di Kemenag, Kubu Yaqut Meradang
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Sudah Daftar Haji Sejak 2010, 160 Warga Medan Ini Masih Raib, Rico Waas Kejar hingga ke Tingkat Kelurahan
Dulu Atap Bocor dan Dinding Lapuk, Kini Guru Ngaji di Aceh Utara: Rasanya Seperti Mimpi Punya Rumah Layak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru