BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian

Johan - Kamis, 10 September 2026 12:11 WIB
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Penting untuk Pembuktian
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dito dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Dito telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Budi, keterangan Dito diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

Kesaksian tersebut akan membantu majelis hakim memahami rangkaian perkara berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh saksi.

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," terang Budi.

"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim," lanjutnya.

Dito Ariotedjo sebelumnya memastikan akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Dito, Rabu, 9 September 2026.

Selain Dito, persidangan hari ini juga melanjutkan pemeriksaan tiga saksi yang belum selesai memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi, serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi.

Pengadilan juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi baru dalam sidang tersebut.

Kesaksian para saksi berkaitan dengan perkara yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Perkara itu juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dito Ariotedjo juga dikenal sebagai menantu pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2025, 26 Januari 2026, dan 18 Juni 2026.

Hingga kini, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

KPK juga pernah meminta Imigrasi mencegah Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.

Namun, masa pencegahan tersebut tidak diperpanjang setelah berakhir pada pertengahan Februari 2026.

Adapun Dito Ariotedjo dalam persidangan kali ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Kesaksiannya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang diuji di hadapan majelis hakim.* (cn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali
Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas
Penerima Aliran Duit Kuota Haji Masih Nyaman Ngantor di Kemenag, Kubu Yaqut Meradang
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Sudah Daftar Haji Sejak 2010, 160 Warga Medan Ini Masih Raib, Rico Waas Kejar hingga ke Tingkat Kelurahan
Dulu Atap Bocor dan Dinding Lapuk, Kini Guru Ngaji di Aceh Utara: Rasanya Seperti Mimpi Punya Rumah Layak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru