BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli: Jangan Hanya Bilang Siap, Siap, Siap

Johan - Jumat, 11 September 2026 13:08 WIB
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli: Jangan Hanya Bilang Siap, Siap, Siap
Roy Suryo. (foto: Roy Suryo Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Roy menyatakan siap menghadapi persidangan tersebut setelah lima kali menjalani sidang praperadilan.

Salah satu hal yang dinantikannya adalah kehadiran Joko Widodo sebagai pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Roy menegaskan Jokowi sebagai pelapor harus hadir dalam persidangan.

"Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Roy juga berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyatukan jadwal sidangnya dengan perkara yang melibatkan dokter Tifa.

Menurut dia, jadwal persidangan keduanya saat ini berbeda sehingga Jokowi dapat menghadiri masing-masing persidangan secara terpisah.

"Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa," kata dia.

Sebelum memasuki sidang pokok perkara, Roy terlebih dahulu akan menunggu putusan permohonan praperadilan kelima pada Selasa, 15 September 2026.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy terhadap aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan.

Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk meminta ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.

Total ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.

Roy berharap putusan praperadilan tersebut diberikan secara adil

. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menurut penjelasannya berkaitan dengan putusan praperadilan dalam perkara tersebut.

"Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA nomor 3 tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO," jelas Roy.

Roy kemudian berharap hakim tidak hanya mempertimbangkan surat edaran tersebut dalam mengambil keputusan.

"Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung," sambung dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.

Yakup menyebut Jokowi bahkan berulang kali menanyakan kapan dirinya dapat hadir untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen fisik ijazah di hadapan majelis hakim serta publik.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, 'Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?'" ujar Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Pihak kuasa hukum Jokowi juga membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa Jokowi ragu atau takut menghadiri persidangan.

Menurut Yakup, Jokowi justru mendorong agar proses hukum berjalan efektif dan dapat segera memasuki tahap pembuktian.

Jokowi disebut merasa dirugikan oleh informasi mengenai ijazahnya yang dinilai tidak benar dan terus beredar di ruang publik.

"Ini Pak Jokowi sebagai pribadi atau korban yang setiap hari dipermasalahkan di media sosial, di-bully mengenai ijazahnya yang sebenarnya asli tapi dikatakan palsu. Bukan hanya nama baik beliau, tapi nama baik keluarga juga merasa dihina dan dicemarkan," tutur Yakup.

Atas dasar itu, Yakup memastikan Jokowi akan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Sidang pokok perkara pada 17 September 2026 nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi tersebut.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Eks Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP, Kerugian Negara Capai Rp648 Juta
Ternyata Bisa Capai Rp600 Juta jika Meninggal, Ahli Ungkap Skala Ganti Rugi Salah Tahan yang Bikin Rp206 Juta Roy Suryo Dinilai Wajar
"Hakim Bukan Sekadar Corong Undang-Undang", Ahli Desak Hati Nurani Diutamakan di Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo
Sudah 5 Kali Melawan, Polda Metro Tetap Minta Hakim Depak Praperadilan Rp 206 Juta Roy Suryo
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Pengacara Jokowi: Itu Cuma Tuduhan Tanpa Bukti
Gugat Menkeu di Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta Dibayar APBN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru