Satu Sampel Makanan MBG di Sidoarjo Positif Terkontaminasi Bakteri, Apa Jenisnya?
SIDOARJO Satu sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa setelah sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, T
PERISTIWA
JAKARTA — Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Roy menyatakan siap menghadapi persidangan tersebut setelah lima kali menjalani sidang praperadilan.
Salah satu hal yang dinantikannya adalah kehadiran Joko Widodo sebagai pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Roy menegaskan Jokowi sebagai pelapor harus hadir dalam persidangan.
"Saya selalu menegaskan, ya, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang. Pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Roy juga berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyatukan jadwal sidangnya dengan perkara yang melibatkan dokter Tifa.
Menurut dia, jadwal persidangan keduanya saat ini berbeda sehingga Jokowi dapat menghadiri masing-masing persidangan secara terpisah.
"Harapan saya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya, jangan merekayasa untuk kemudian menyatukan jadwal sidang, karena ini jadwal sidangnya sudah berbeda jauh antara saya dengan dokter Tifa," kata dia.
Sebelum memasuki sidang pokok perkara, Roy terlebih dahulu akan menunggu putusan permohonan praperadilan kelima pada Selasa, 15 September 2026.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy terhadap aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan.
Roy menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk meminta ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.
Total ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Jumlah tersebut terdiri atas Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian immateriil.
Roy berharap putusan praperadilan tersebut diberikan secara adil
. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menurut penjelasannya berkaitan dengan putusan praperadilan dalam perkara tersebut.
"Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA nomor 3 tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO," jelas Roy.
Roy kemudian berharap hakim tidak hanya mempertimbangkan surat edaran tersebut dalam mengambil keputusan.
"Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa ya, tanggal 15 September itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung," sambung dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap mengikuti proses persidangan.
Yakup menyebut Jokowi bahkan berulang kali menanyakan kapan dirinya dapat hadir untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen fisik ijazah di hadapan majelis hakim serta publik.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, 'Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?'" ujar Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Pihak kuasa hukum Jokowi juga membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa Jokowi ragu atau takut menghadiri persidangan.
Menurut Yakup, Jokowi justru mendorong agar proses hukum berjalan efektif dan dapat segera memasuki tahap pembuktian.
Jokowi disebut merasa dirugikan oleh informasi mengenai ijazahnya yang dinilai tidak benar dan terus beredar di ruang publik.
"Ini Pak Jokowi sebagai pribadi atau korban yang setiap hari dipermasalahkan di media sosial, di-bully mengenai ijazahnya yang sebenarnya asli tapi dikatakan palsu. Bukan hanya nama baik beliau, tapi nama baik keluarga juga merasa dihina dan dicemarkan," tutur Yakup.
Atas dasar itu, Yakup memastikan Jokowi akan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.
Sidang pokok perkara pada 17 September 2026 nantinya akan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi tersebut.* (km/ad)
SIDOARJO Satu sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa setelah sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, T
PERISTIWA
JAKARTA Harga HP Tecno, Infinix, dan Itel terpantau masih cukup stabil pada 11 September 2026. Ketiga merek ponsel yang berada di bawah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI
TAPTENG Konflik antara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut telah berakhir.Waki
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL