Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Bambang, masyarakat keberatan terhadap tindakan yang mereka sebut sebagai okupasi sepihak terhadap lahan yang selama ini dikelola warga.
Ia menyebut luas lahan yang menjadi persoalan mencapai sekitar 270 hektare.
Menurut para penggugat, lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Lahan yang sekarang diokupasi melalui surat yang dikirimkan oleh Kodaeral ataupun PTP itu ada kurang lebih 270 hektar. Yang sekarang sedang proses mereka okupasi belum semuanya," ujarnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam dokumen terkait pemberian kepada masyarakat adalah tali asih, bukan ganti rugi.
Menurut dia, nilai tali asih yang ditawarkan sekitar Rp2 juta per hektare.
Ia menilai nilai tersebut belum sebanding dengan manfaat lahan yang selama ini digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
Sebelum sidang berlangsung, puluhan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani menyampaikan aspirasi di depan PN Lubuk Pakam.
Warga membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini digunakan untuk bercocok tanam disebut telah diokupasi sehingga tanaman seperti jagung dan ubi mereka rusak.
Salah seorang warga mengatakan masyarakat tidak menolak program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Namun, warga meminta pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.
"Kami tidak melawan negara. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan, tetapi tanaman kami jangan dihancurkan," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.