Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggugat secara perdata sejumlah pihak terkait persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan.
Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan terhadap PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I, Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
"Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Lbp," kata kuasa hukum para penggugat Bambang H Samosir, SH, MH, di Medan, Jumat (11/9).
Baca Juga:
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Rabu, 9 September 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ruslan Hendra Irawan.
Bambang mengatakan persidangan diawali dengan pemeriksaan kehadiran para pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat.
Namun, terdapat pihak tergugat yang tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan berikutnya.
"Adapun pihak yang menjadi tergugat yakni PTPN I Regional I, Koperasi Kodaeral I, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang," jelas dia.
Adapun pihak yang turut tergugat adalah Kepala Desa Medan Sinembah, Kepala Desa Limau Manis, dan Bupati Deli Serdang.
Bambang Samosir mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang menurut para penggugat selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
"Ini merupakan sidang perdana gugatan masyarakat Desa Limau Manis dan Medan Sinembah terhadap instansi-instansi terkait, yakni PTPN, Kodaeral TNI Angkatan Laut, BPN, serta pihak pemerintah desa," katanya seusai persidangan.
Menurut Bambang, masyarakat keberatan terhadap tindakan yang mereka sebut sebagai okupasi sepihak terhadap lahan yang selama ini dikelola warga.
Ia menyebut luas lahan yang menjadi persoalan mencapai sekitar 270 hektare.
Menurut para penggugat, lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
"Lahan yang sekarang diokupasi melalui surat yang dikirimkan oleh Kodaeral ataupun PTP itu ada kurang lebih 270 hektar. Yang sekarang sedang proses mereka okupasi belum semuanya," ujarnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam dokumen terkait pemberian kepada masyarakat adalah tali asih, bukan ganti rugi.
Menurut dia, nilai tali asih yang ditawarkan sekitar Rp2 juta per hektare.
Ia menilai nilai tersebut belum sebanding dengan manfaat lahan yang selama ini digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
Sebelum sidang berlangsung, puluhan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani menyampaikan aspirasi di depan PN Lubuk Pakam.
Warga membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini digunakan untuk bercocok tanam disebut telah diokupasi sehingga tanaman seperti jagung dan ubi mereka rusak.
Salah seorang warga mengatakan masyarakat tidak menolak program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Namun, warga meminta pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.
"Kami tidak melawan negara. Kami tetap mendukung program ketahanan pangan, tetapi tanaman kami jangan dihancurkan," katanya.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan mahasiswa. Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, Felix Pendrianus Halawa, mengatakan pihaknya hadir di PN Lubuk Pakam untuk mengawal perjuangan masyarakat.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam rangka membersamai dan mengawal kasus yang terjadi," katanya.
Felix berharap pemerintah memberikan perhatian dan solusi konkret terhadap persoalan lahan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, pihak Koperasi Kodaeral I yang hadir dalam persidangan belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan wartawan mengenai materi gugatan.
Pihak koperasi memilih meninggalkan ruang persidangan.
Perkara Nomor 374/Pdt.G/2026/PN Lbp masih dalam proses persidangan.
Para penggugat maupun tergugat memiliki kesempatan menyampaikan dalil, jawaban, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tudingan mengenai penguasaan lahan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.