Walkot Medan Pastikan Tak Larang Penjualan Daging Nonhalal, Pedagang Difasilitasi Lapak Gratis
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
PEMATANG SIANTAR – Kejadian memilukan terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, di mana dua penyandang disabilitas tuli menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Insiden ini terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam, di Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara. Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, mengonfirmasi bahwa satu pelaku bernama MSP telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua korban, Joshua Mario Putra Sihombing (24) dan Anjes Chrisman Sitompul (19), sedang dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di Lapangan Haji Adam Malik. Ketika mereka berboncengan dengan sepeda motor, tiba-tiba enam orang pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor memepet mereka. “Setibanya di TKP, salah satu pelaku menendang sepeda motor korban, tetapi beruntung mereka tidak sampai terjatuh,” jelas Nelson.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, mengenai bagian pinggang belakang salah satu korban. Situasi semakin menegangkan ketika kedua korban berteriak meminta pertolongan, membuat para pelaku segera melarikan diri.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera mendekati dan menolong korban, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Setelah mendapatkan perawatan, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara,” ungkap Nelson.
Pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan menyelidiki insiden ini. Dalam waktu singkat, sekitar empat jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MSP (21) pada Kamis (26/9) sekitar pukul 01.00 WIB. “Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara kami masih memburu pelaku lainnya,” kata Nelson.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengeroyokan ini diduga dipicu oleh tindakan sepele: para pelaku tersinggung ketika kedua korban tersenyum kepada mereka. “Motif pengeroyokan ini cukup menyedihkan, karena hanya karena senyum, mereka melakukan tindakan kekerasan. Kami masih mencari pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat dan menyoroti pentingnya kesadaran akan hak asasi manusia, termasuk perlindungan bagi penyandang disabilitas. Banyak warga berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku lainnya dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih sensitif terhadap kekerasan terhadap kelompok rentan dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau kemampuannya.
(K/09)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemerintah kota tidak melarang pedagang menjual daging nonhalal. Sebaliknya, Pemkot akan men
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13,18 miliar terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Medan untuk aktif
PENDIDIKAN
MEDAN Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua warga asal Aceh, lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan dan penyimp
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Keluarga berharap seorang pria berusia 40 tahun, Awaluddin Nasution, yang dilaporkan hanyut di Sungai Asahan, segera dit
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri melakukan evaluasi secara nasional menyusul kasus dugaan penganiaya
HUKUM DAN KRIMINAL
JENEWA, SWISS Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menekankan pentingnya memperluas akses makan bergizi dan layanan kesehatan dalam Si
INTERNASIONAL
BENGKALIS Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dan menangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perum Bulog bersiap membangun fasilitas gudang beras di kawasan Kampung Haji, Arab Saudi, dengan luas lahan sekitar 23 hektare
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) denga
HUKUM DAN KRIMINAL