BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara

Dharma - Senin, 14 September 2026 21:06 WIB
Legislator PDIP: Banyak Koruptor Tidak Takut Dipenjara
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta. (foto: Dok. PDIP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian koruptor tidak takut menjalani hukuman penjara.

Wayan mengungkapkan adanya koruptor yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, tetapi diduga masih dapat menjalani kehidupan seperti orang bebas di luar lingkungan lapas.

Baca Juga:

Ia menyebut ada koruptor yang bahkan tinggal di tempat kos yang berada di dekat penjara.

"Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," kata Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin, 14 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Wayan menegaskan dukungan Fraksi PDIP agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Namun, ia mengingatkan agar penerapan aturan tersebut dilakukan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

Wayan menilai negara tidak boleh kalah menghadapi para koruptor.

Ia juga mendukung wacana pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset yang nantinya dikembalikan kepada negara.

"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," katanya.

Menurut Wayan, hukuman penjara penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi.

Namun, pengembalian kerugian negara juga harus menjadi perhatian utama dalam pemberantasan korupsi.

Meski mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, Wayan mengingatkan agar aturan tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Menurut dia, undang-undang tidak boleh menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang hanya berdasarkan tuduhan sebagai koruptor.

Karena itu, perlindungan hukum harus tetap dijamin dalam penerapan UU Perampasan Aset.

Wayan mengatakan setiap orang yang menghadapi proses hukum harus diberikan hak untuk melakukan pembelaan secara maksimal.

Selain perlindungan hukum, Wayan juga mengingatkan agar penerapan aturan perampasan aset tidak dipolitisasi.

Legislator asal Bali itu mencontohkan kasus seorang pengusaha di Rusia yang menurutnya dimiskinkan karena menjadi pihak yang berseberangan secara politik.

"Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami," katanya.

Wayan menilai RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak warga negara.* (cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Rebutan Proyek, Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat Ditangkap
Tak Sampai 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap! Motor Korban Disembunyikan di Belakang Taman Budaya
Ingin Tambah Modal Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Nekat Jual Sabu dan Ekstasi
OTT Bea Cukai Diduga Bocor, Jaksa KPK: Siapa nih yang Spill?
Isu Jokowi Ingin Temui Megawati, PDIP: Kami Tidak Pernah Lagi Berpikir Tentangnya
Ayah-Anak Sama-sama Divonis Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Juga Wajib Kembalikan Rp10,4 Miliar dan Kehilangan Hak Politik 10 Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru