Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Polisi menangkap satu lagi pelaku begal yang menusuk pengendara sepeda motor, Bayu Pratama Sudewo (26), di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RM alias D (22) ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan RM ditangkap di Jalan Manahan I, Kecamatan Medan Deli, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Agus, Selasa, 15 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Agus mengatakan, saat diperiksa, RM mengaku sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 9 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, RM mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta.
Setelah pemeriksaan, polisi membawa RM untuk menjalani proses pengembangan kasus.
Namun, dalam proses tersebut, pelaku disebut melawan petugas dan berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun, pelaku tetap berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan dengan menembak bagian kaki pelaku.
Setelah dilumpuhkan, RM dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengungkap seluruh rangkaian aksi curas tersebut," pungkasnya.
Kasus begal tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 06.40 WIB.
Saat itu, Bayu mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring sebelumnya mengatakan korban berpapasan dengan tiga orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh," kata Aditya, Senin, 17 Agustus 2026.
Para pelaku kemudian menodongkan pisau dan meminta korban menyerahkan dompet serta telepon selulernya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Namun, salah seorang pelaku kemudian menusuk paha kiri korban.
Para pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor, dompet, dan telepon seluler milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk memburu para pelaku.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap DS di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
Polisi kemudian melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menangkap YKP di Jalan Pancing Pasar IV, Mabar Hilir.
Dengan penangkapan RM, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.