Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Tim penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Penahanan terhadap politikus Partai Golkar tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, membenarkan penahanan Dhody Thahir.
Baca Juga:
Ia mengatakan penahanan dilakukan mulai Rabu, 16 September 2026.
"Ia benar, per hari ini. Yang bersangkutan (Dhody Thahir -red), resmi menjalani penahanan di Subdit II Harta Ditreskrimum Polda Sumut," ujar AKBP MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
MT Pasaribu mengatakan Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
"Kasusnya terkait pemalsuan surat-surat tanah," ujar AKBP MT Pasaribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Gazali Iskandar pada 2023.
Kasus tersebut kemudian berproses di Polda Sumut hingga penyidik menetapkan Dhody sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumut itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir pada 16 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat-surat tanah. Proses hukum selanjutnya masih berjalan di Polda Sumut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.