Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada jajaran kementerian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK, empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Baca Juga:
Ossy mengatakan Nusron meminta pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan meski kasus tersebut sedang diproses KPK.
"Saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," kata Ossy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN juga melakukan langkah internal untuk menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK.
"Kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK," kata dia.
Ossy tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan," tambahnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta pihak swasta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.