BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dukung Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong, Siap Perkuat Kerja Sama dengan Kanwil Hukum

T.Jamaluddin - Kamis, 17 September 2026 17:00 WIB
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dukung Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong, Siap Perkuat Kerja Sama dengan Kanwil Hukum
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, Kamis, 17 September 2026.

Kunjungan tersebut membahas penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Hukum Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terutama dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.

Meurah Budiman hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.

Baca Juga:

Sementara itu, Sutio didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Panitera Drs Effendi, SH, serta Plh Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ridwan, SH, MH.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam suasana bersahaja dan santai.

Dalam kesempatan tersebut, Sutio menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah Hukum Aceh.

Ia juga menjelaskan cakupan kerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh.

Menurut Sutio, perkara yang ditangani pada tingkat banding mencapai sekitar 800 perkara setiap tahun.

"Mari kita saling bersinergi dan kordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Ujar Dr Sutio dengan ramah".

Dalam pertemuan tersebut, Meurah Budiman meminta dukungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh terhadap dua program yang sedang dijalankan Kantor Wilayah Hukum Aceh.

Program pertama berupa sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh, khususnya mengenai penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Program kedua adalah pembinaan notaris terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Sutio merespons positif dua program tersebut.

Pengadilan di Aceh, kata dia, mendukung upaya yang dilakukan Kanwil Hukum, terutama sosialisasi mengenai penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Menurut Sutio, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat memiliki relevansi dengan perkembangan sistem peradilan pidana saat ini.

Ia mengatakan berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan dalam orientasi peradilan pidana.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 maka orientasi peradilan pidana sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini arah peradilan pidana tidak lagi fokus pada pemidanaan, melainkan juga pada berupa tindakan, ganti rugi, dan juga pemaafan Hakim. Ketiga hal ini bisa saja mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Adat Istiadat." ujar Ketua PT Aceh.

Sutio mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri di seluruh Aceh siap mendukung program Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Aceh.

Ia juga menyebut keberadaan Dr Taqwaddin dalam lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat mendukung pembahasan mengenai substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat.

"Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Devisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr Taqwaddin, yang paham terkait sunstansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat."

Sutio kemudian mengusulkan agar dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk kerja sama resmi antara kedua lembaga.

"Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerjasama untuk memformalkan kesepakatan kita ini. Ujar Dr Sutio Jumagi Akhirno, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh." mengakhiri sambutannya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelayanan hukum di Aceh, termasuk mendorong pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kearifan lokal Aceh.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara
Ditangkap Jelang Pernikahan karena Kasus Narkoba, Pria di Medan Tetap Nikahi Kekasih di Ruang Tahanan
Ngaku Wartawan dan LSM, 4 Pria Ditangkap Polres Samosir karena Diduga Peras Perangkat Desa
Kementerian Pertahanan Gelar Asistensi di Medan, Pemko Siap Dukung Komponen Pertahanan
Pemko Medan Perkuat Keamanan Digital, ASN Diingatkan Waspadai Celah Siber
Jelang Sidang Perdana Besok, Tim Hukum Roy Suryo Siapkan 14-15 Poin Nota Perlawanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru