BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Kasus Korupsi Plang Sekolah, Mantan Manajer BOS Labusel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Jumat, 18 September 2026 15:35 WIB
Kasus Korupsi Plang Sekolah, Mantan Manajer BOS Labusel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel, Julpikar Adi Candra alias Candra, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Julpikar Adi Candra alias Candra, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan plang sekolah pada 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Cecep Priyayi, menyatakan perbuatan Candra terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp113 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga:

"Menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap jaksa.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Candra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih.

Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan dan dititipkan kepada kejaksaan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Candra.

Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

"Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Jaksa menyatakan perbuatan Candra melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

Sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, Candra didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan plang sekolah yang bersumber dari anggaran dana BOS.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp113 juta lebih.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tolak Makanan Bergizi Gratis, Pelajar Papua Ngotot: Kami Butuh Pendidikan Gratis, Bukan Makan
Menaker Yassierli Ingatkan Mahasiswa Vokasi Pentingnya Komunikasi dan Kerja Sama di Dunia Kerja: Skill Teknis Saja Tak Cukup
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon, Kenapa Ruangan Menteri Nusron Wahid Tak Diperiksa?
Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Perkara Ijazah Jokowi
Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Yaqub Didakwa Suap Bupati Langkat Ondim Rp1 Miliar demi Dapat Proyek Rp11,3 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru