Keterangan Bisnis dan Tiket Pulang Tak Sesuai, Imigrasi Kualanamu Tolak WN Pakistan Masuk Indonesia
DELI SERDANG Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menolak masuk seorang warga negara Pakistan berinisial S
NASIONAL
MEDAN — Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Julpikar Adi Candra alias Candra, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan plang sekolah pada 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Cecep Priyayi, menyatakan perbuatan Candra terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp113 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 17 September 2026.Baca Juga:
"Menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan," ucap jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Candra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta lebih.
Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan dan dititipkan kepada kejaksaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Candra.
Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan.
"Sementara, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengembalikan UP dan memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Jaksa menyatakan perbuatan Candra melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.
Sidang kemudian ditutup.
Sebelumnya, Candra didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan plang sekolah yang bersumber dari anggaran dana BOS.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp113 juta lebih.* (d/ad)
DELI SERDANG Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, menolak masuk seorang warga negara Pakistan berinisial S
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pelantika
PEMERINTAHAN
MADINA Longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Ma
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pendemo diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan atau satpam di Kantor Di
PERISTIWA
MEDAN Persoalan biaya pendidikan membuat sebagian siswa yang telah dinyatakan lulus belum dapat membawa pulang ijazah mereka. Pemerintah
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, didakwa melakukan korupsi terkait sejumlah pekerj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Julpikar Adi Candra ali
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya menghadapi dinamika kependudukan dan tren pengasuhan anak di kal
PEMERINTAHAN
MEDAN Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat transformasi digital da
PEMERINTAHAN