Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setibanya di kawasan sungai, telepon seluler milik R diambil. Para pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri dan membawa sepeda motor miliknya.
R akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Desa Manunggal.
Sepeda motor milik korban juga ditemukan di sekitar lokasi tersebut.
Polisi turut menemukan dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Senapan itu disebut disembunyikan di semak-semak.
Polisi kemudian menangkap JG (19), GT (19), IG (18), F (20), dan TG (18).
Kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus tersebut," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Polisi menyangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menyebut aksi tersebut diduga telah direncanakan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.