BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti

T.Jamaluddin - Rabu, 23 September 2026 12:50 WIB
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, saat melakukan pembinaan terhadap warga PN Banda Aceh pada Rabu, 23 September 2026 di Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH meminta seluruh warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN BNA) mematuhi ketentuan mengenai kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.

Pesan tersebut disampaikan Sutio saat melakukan pembinaan terhadap warga PN Banda Aceh pada Rabu, 23 September 2026 di Banda Aceh.

Dalam pembinaan itu, Sutio mengingatkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk menaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga:

Sutio juga meminta para hakim tidak mengobral putusan bebas.

Namun, ia menegaskan putusan bebas tetap harus diberikan jika terdakwa memang tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

"Selain itu, Sutio juga meminta agar para hakim jangan mengobral putusan bebas, karena putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti." Tegas Pak KPT.

Dalam pembinaan tersebut, Sutio meminta seluruh hakim, panitera, dan aparatur kesekretariatan PN Banda Aceh bekerja secara jujur dan berintegritas.

Ia mengingatkan agar tidak ada aparatur pengadilan yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Saya mengingatkan agar anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas & profesionalitas terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara2 penting yg menarik perhatian masyarakat. Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar2 memilih Majelis Hakim yg berintegritas, profesional & memiliki kapasitas utk menangani perkara2 tertentu."

Sutio mengatakan peringatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti atau melakukan intervensi terhadap hakim dalam mengambil keputusan.

"Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji & tunjangan yang sudah sangat memadai anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan."

Ia juga meminta para hakim tidak takut dalam mengambil keputusan sepanjang putusan tersebut berdasarkan hukum, keadilan, fakta persidangan, dan hati nurani.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Segera Disidang, Kasus High-Profile Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Uji Keberanian Kejagung Bongkar Praktik Internal
Mangkir 2 Kali Hingga Ditahan Polda, Kubu Pelapor Buka Suara Soal Perkara Surat Palsu Dhody Thahir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru