BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti

T.Jamaluddin - Rabu, 23 September 2026 12:50 WIB
KPT Banda Aceh Ingatkan Hakim Jangan Obral Putusan Bebas: Bebaskan Jika Memang Tak Terbukti
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, saat melakukan pembinaan terhadap warga PN Banda Aceh pada Rabu, 23 September 2026 di Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tetapi jika anda benar, jangan takut, sepanjang putusan anda benar2 berlandaskan hukum & keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta2 di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa." Tegas KPT dengan mimik serius.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Sekretaris.

KPT dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan.

Sementara para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan Surat Keputusan KPT.

Pembinaan ditujukan kepada seluruh hakim, panitera, serta jajaran kesekretariatan PN Banda Aceh.

Sutio juga meminta pimpinan PN Banda Aceh memperhatikan kapasitas dan integritas hakim ketika menentukan majelis yang menangani perkara tertentu, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan juga meminta para hakim memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berakhir dengan putusan bebas.

Menurut dia, hakim perlu melihat bagaimana putusan bebas tersebut diperlakukan pada tingkat banding maupun kasasi.

"Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas."

A Bondan juga meminta para hakim melakukan evaluasi terhadap pertimbangan dan putusan yang telah dibuat.

"Para Hakim Perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut." Ungkap A. Bondan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi para hakim untuk meningkatkan kualitas pertimbangan dan putusan dalam menjalankan tugas peradilan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Segera Disidang, Kasus High-Profile Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Uji Keberanian Kejagung Bongkar Praktik Internal
Mangkir 2 Kali Hingga Ditahan Polda, Kubu Pelapor Buka Suara Soal Perkara Surat Palsu Dhody Thahir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru